Merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 271/02843 Tanggal 15 Pebruari 2010 perihal PNS yang menjadi calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah, PNS memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah. Hal tersebut merupakan hak politik sebagai warga Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gubernur Jawa Tengah, H. Bibit Waluyo memerintahkan kepada para Pimpinan SKPD Propinsi Jawa Tengah serta para Bupati/Walikota untuk memberikan kesempatan dan tidak menghalang-halangi Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
PNS yang yang menjadi calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dimohon tetap menjaga kehormatan dan martabat sebagai PNS serta tidak melakukan mobilisasi atau mempengaruhi PNS dalam pelaksanaan kampanye maupun dalam menggunakan hak pilihnya.
Diminta untuk selau menjaga iklim yang kondusif untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Tahun 2010 yang jujur, adil, transparan, aman dan demokratis. ( HEDJ, CPR )
PNS yang yang menjadi calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dimohon tetap menjaga kehormatan dan martabat sebagai PNS serta tidak melakukan mobilisasi atau mempengaruhi PNS dalam pelaksanaan kampanye maupun dalam menggunakan hak pilihnya.
Diminta untuk selau menjaga iklim yang kondusif untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Tahun 2010 yang jujur, adil, transparan, aman dan demokratis. ( HEDJ, CPR )
Komentar :
Post a Comment